Kode Etik dalam Profesi
Pengertian Kode Etik
Secara garis besar kode etik adalah suatu tatanan yang telah disepakati oleh suatu kelompok atau instansi tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari hari di masyarakat saat menjalankan tugasnya. Menurut UU no.8 , kode etik adalah pedoma sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas di dalam menjalankan kehidupan manusia tersebut.
Jika kalian renungkan pengertian mengenai kode etik diatas, kita selalu dikelilingi oleh aturan di sekitar kita. Contoh waktu kalian masih seorang pelajar, kalian pasti disuruh untuk mengerjakan tugas apapun yang yang diberikan oleh guru kalian, jika kalian tidak mengerjakannya pasti kalian akan dihukum entah itu dari segi tidak mendapakan nilai atau sampai disuruh melakukan sesuatu hal yang menguras tenaga. Itu adalah salah satu contoh perilaku menerapka kode etik dikalangan pelajar.
Tujuan Kode Etik
Tujuan utama dari kode etik yaitu agar sesorang profesional dapat memberikan jasa sebaik baiknya dalam bidang profesi yang sedang digelutiya. Seorang profesioanal akan dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip prinsip di dalam kode etik. Emangnya apa saja prinsip prinsip kode etik? Yok gas ke bagian bawah
1. Tanggung jawab, setiap pelaku profesi harus memiliki kesadaran bertanggungjawab terhapap pelaksanaan dan hasil pekerjaannya.
2. Keadilan, pelaku profesi juga harus adil dalam melayani konsumennya, tidak membeda bedakan maupun melayani seseorang sesaui dengan ras, suku maupun bangsa.
3. Otonomi, seorag pelaku profesi memiliki wewenang dan kebebasan bekerja dan berpendapat sesuai dengan profesi yng dijalaninya.
4. Integritas moral, bagi seorang pelaku profei diwajibka untuk secara konsisten memiliki moral dan kejujuran dalam menjalankan pekerjaannya.
Sifat Kode Etik
Bukan hanya gebetan yang memilki suatu sifat yang istimewa, kode etik pun memiliki sifat saat menjalankannya dan dalam proses perumusannya. Berikut ini beberapa sifat dari kode etik:
1. Singkat
2. Sederhana
3. Jelas apa yang dimaksud tidak bertele-tele dan harus konsisten dalam pelaksanaannya
4. Apa yang diperintahkan masuk akal dan dapat diterima oleh pihak manapun dalam bidang profesi masing-masing
5. Dalam pelaksanaanya mudah dan praktis bagi pelaku profesi
6. Kode etik bersifat komprehensif , komprehensif sendiri memliki arti luas, menyeluruh, teliti dan meliputi banyak hal.
7. Kode etik juga harus positif dalam formulasinya. Maksudnya apa
Fungsi Kode Etik
Berikut beberapa fungsi dari kode etik entah apapun itu profesinya
1. Kode etik profesi memberika pedoman bagi setiap anggota profesi tetang prinsip profesionalisme yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesinya yang masih bersangkuta
3. Kode etik profesi mampu mencegah campur tangan pihak diluar orgaisasi tentang profesi yang masih berhubugan dengan etika dalam keanggotaan profesi
Lalu apa yang akan terjadi jika admin melanggar kode etik di profesi admin? Tentu saja admin akan mendapatkan sanksi dari organisasi yang menaungi admin, tetapi bukan hanya itu saja admin juga bakalan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat dan yang terburuknya admin mendapatkan sanksi saat di akhirat kelak. Maka dari itu jangan lah sesekali melanggar kode profesi kalian ya, karena konsekuansi yang akan timbul kedepan akan sangat berdampak esar.. Bukan hanya kalian yang rugi, tapi juka bisa merugikan banyak orang.
Pelanggaran Kode Etik Di porfesi IT
Dalam profesi IT ada beberapa pelanggaran yang termasuk berat kasusnya dan dapat merugkan banyak orang. Apa saja itu bro? Yok kita lihat penjelasannya di bawah ini.
1. Hacker dan Cracker
Beberapa minggu yang lalu masyarakat kita dihebohkan dengan kasus kebocoran data registrasi sim card sebanyak 1,3 milyar. Kasus tersebut merupakan kasus kebocoran data terbesar di indonesia akhir akhir ini. Hal tersebut merupakan contoh kasus Hacker dan Cracker. Lalu apa bedanya Hacker dan Cracker ini bro?
Bedanya Hacker dan Cracker terletak pada kegiatan setelah meretas sebuah sistem, dikatakan hacker jika hanya meretas sistem saja Cuma mau lihat lihat saja seperti apa sistemnya sedangkan cracker adalah seorang seseorang yang mengubah suatu sistem yang sudah dia retas.
2. Denial of Service Attack atau DoS Attack
DoS Attack adalah suatu kegiatan serangan cyber dengan cara mengirimkan fake traffic ke suatu sistem atau server secara terus menerus sehingga akan menyebabkan down pada sistem atau server tersebut.
3. Piracy
Piracy bisa diartikan sebagai macam aktivitas sharing file ilegal, download ilegal, atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet contohnya Hoax dan biasanya bersifat ilegal bahkan cenderung tergolong aksi kriminal
4. Fraud (kecurangan)
Fraud atau kecurangan adalah suat perbuatan yang melawan hukum yang bisa dilakuka oleh orang rang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntunga pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan pihak lain. Fraud juga bisa dikatakan sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi
5. Gambling atau berjudi
Banyak macam cara berjudi melaui internet yang diama progres kemenangan dari judi tersebut tentunya lebih rendah dari pada judi secara konvensional
6. Pornografi dan pedofilia
Kalau yang ini sudah tidak usah diragukan lagi, udah kelihatan dari namanya. Tindakan penyebaran, pengkoleksian atau bahkan penggunaan filenya. Dan untuk kasus pedofilia jangan sampai kalian melakukannya, jika kalian melakukan tindakan berbau pedofila maka siap siap agen FBI akan mendatangi rumah kalian.
7. Data forgery
Data forgery adalah kasus dimana sang pelaku melakukan pemalsuan pada documen documen rahasia, entah itu milik perusahaan kecil ataupun perusahaan besar. Contoh data forgery yang dulu sangat populer adalah kasus penambahan uang digital didalam game.
w Wawasan Tambahan
Jika kalian berbicara mengenai BJORKA yang viral beberapa hari yang lalu maka apakah pernah terlintas di pikiran kalian kalau si BJORKA ini merupakan seorang yang melanggar kode etik profesi di bidan IT? Menurut dosen pengampu mata kuliah Etika Profesi di FASIKOM unej yang bernama Fahrobby Adnan, menurut beliau BJORKA tersebut tidak bisa dikatakan melanggar kode etik profesi IT karea jika ingin dikatakan melaggar kode etik haruslah berada di naungan istansi tertentu. Apakah hacker merupakan sebuah instansi? coba renungkan!!!!
--- Sekian Terima Gaji ---