Senin, 05 Desember 2022

KEJAHATAN MAYANTARA(CYBER CRIME)

Assalamualaikum wr.wb kawan kawan

Nah disini mimin ingin memberikan pengetahuan yang begitu puennnting untuk dibahas, dipelajari, ditelaah, di dalami dan disegalakan. wkwkwkwk Canda canda. Kita disini akan membahas mengenai seberapa pantingnya mengetahui kejahatan kejahatan yang ada didalam dunia maya atau bahasa kerennya CyberCrime.

BTWWWWW sebelum kita memulai pembahasannya, admin disini merupakan mahasiswa Universitas Jember Fakultas Ilmu Komputer prodi Informatika. Alasan dibuatnya blog ini adalah untuk memenuhi tanggugan saya di matakuliah Etika Profesi. 


Kejahatan Mayantara atau Cyber Crime adalah kejahatan komputer di mayantara. Kejahatan ini adalah kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dibagi menjadi 2 bagian yaitu Kejahatan yang bertujuan merusak atua menyerang sistem atua jaringan komputer. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Nah, seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih ini kombinasi keduanya sering terrjadi.

Kejahatan Mayantara berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dibedakan menjadi 4 bagian yaitu:

1.     Modification adalah ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

2.     Fabrication adalah ancaman-ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenis – Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu:

-       Computer network break-ins

-       Industrial espionage

-       Software piracy

-       Child pornography

-       E-mail bombings

-       Password sniffers

-       Spoofing

-       Credit card fraud

Jenis-jenis Cyber Crime menurut Perundang-undangan di Indonesia yaitu:

1.     Illegal Akses yaitu akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.

2.     Data Interference yaitu mengganggu data komputer.

3.     System Interference yaitu mengganggu sistem komputer.

4.     Illegal Interception yaitu intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.

5.     Data Theft yaitu mencuri data.

6.     Data Leakage and Espionage yaitu membocorkan data dan memata-matai.

7.     Misuse of Devices yaitu menyalahgunakan peralatan komputer.

8.     Credit Card Fraud yaitu penipuan kartu kredit.

9.     Service Offered Fraud yaitu penipuan melalui penawaran suatu jasa.

10.  Identity Theft and Fraud yaitu pencurian identitas dan penipuan.

11.  Computer-related Fraud yaitu penipuan melalui komputer.

12.  Computer-related Forgery yaitu pemalsuan melalui komputer.

13.  Computer-related Betting Yiatuv perjudian melalui komputer.

14.  Computer-related Extortion and Threats yaitu pemerasan dan pengancaman melalui komputer

15.  Child Pornography yaitu poronografi anak.

16.  Infringements of Copyright and Related Rights yaitu pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.

17.  Drug Traffikers yaitu peredaran narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adan...