Senin, 05 Desember 2022

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.

Forensik Komputer merupakan suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Tujuan dari Forensik ini yaitu mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sisitem informasi. Fakta-fakta tersebut telah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Komponen-komponennya yaitu Manusia, Aturan, dan Perangkat.

Konsep dimulai dari media, data, informasi, lalu bukti.

Identifikasi

Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari “Ada informasi apa disini?” sampai serinci pada “Apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasinya terkini?”

Tools yang digunakan untuk mendukung tahap ini yaitu:

·      1. Forensic Acquisition Utilities

·       2. Ftimes

·       3. ProDiscover DFT

Penyimpanan

·       Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (Volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan.

·       Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan memantikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut. Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada di dalamnya.

·       Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefag, dan file yang belum tertimpa.

·       Setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan pemnyelidikan.

Analisa Bukti Digital

            Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:

·     1.  Siapa yang telahh melakukan

·     2. Apa yang telah dilakukan

·     3. Apa saja software yang digunakan

·     4. Hasil proses apa yang dihasilkan 

       5. Waktu melakukan

Analisa Bukti Digital 2

Tahapan analisis terbagi 2, yaitu: Analisis media (Media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) paa barang bukti yang ada.

Beberapa tools analisis media yang biasa digunakan antara lain:

1.    1. Testdisk

2.    2.  Explore2fs

3.    3.  ProDiscover DFT

Sedangkan untuk analisis aplikasi, beberapa tools yang bisa digunakan antara lain:

1.     1. Event Log Parser

2.     2. Galleta

3.     3. Md5deep

Presentasi

·   1.  Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan                     penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat                 dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.

·    2.  Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik              saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

·    3. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/penyajian laporan ini,      antara lain:

1.     Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran

2.     Tanggal dan waktu pada saat investigasi

3.     Permasalahan yang terjadi

·       4. Masa berlaku analisa laporan

·      5. Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan              sebagai bukti penting proses penyelidikan).

·       6. Teknik khusus yang digunakan, contoh: Password Cracker

·       7. Bantuan pihak lain(pihak ketiga)

 

Training dan Sertifikasi

·       1. CISSP yaitu Certified Information System Security Professional

·       2. ECFE yaitu Experied Computer Forensic Examiner

·       3. CHFI yaitu Computer Hacking Forensic Investigator

·       4. CFA yaitu Certified Forensicc Analyst

·       5. CCE Certified Computer Examiner

·       6. AIS Advanced Information Security

KEJAHATAN MAYANTARA(CYBER CRIME)

Assalamualaikum wr.wb kawan kawan

Nah disini mimin ingin memberikan pengetahuan yang begitu puennnting untuk dibahas, dipelajari, ditelaah, di dalami dan disegalakan. wkwkwkwk Canda canda. Kita disini akan membahas mengenai seberapa pantingnya mengetahui kejahatan kejahatan yang ada didalam dunia maya atau bahasa kerennya CyberCrime.

BTWWWWW sebelum kita memulai pembahasannya, admin disini merupakan mahasiswa Universitas Jember Fakultas Ilmu Komputer prodi Informatika. Alasan dibuatnya blog ini adalah untuk memenuhi tanggugan saya di matakuliah Etika Profesi. 


Kejahatan Mayantara atau Cyber Crime adalah kejahatan komputer di mayantara. Kejahatan ini adalah kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dibagi menjadi 2 bagian yaitu Kejahatan yang bertujuan merusak atua menyerang sistem atua jaringan komputer. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Nah, seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih ini kombinasi keduanya sering terrjadi.

Kejahatan Mayantara berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dibedakan menjadi 4 bagian yaitu:

1.     Modification adalah ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

2.     Fabrication adalah ancaman-ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenis – Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu:

-       Computer network break-ins

-       Industrial espionage

-       Software piracy

-       Child pornography

-       E-mail bombings

-       Password sniffers

-       Spoofing

-       Credit card fraud

Jenis-jenis Cyber Crime menurut Perundang-undangan di Indonesia yaitu:

1.     Illegal Akses yaitu akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.

2.     Data Interference yaitu mengganggu data komputer.

3.     System Interference yaitu mengganggu sistem komputer.

4.     Illegal Interception yaitu intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.

5.     Data Theft yaitu mencuri data.

6.     Data Leakage and Espionage yaitu membocorkan data dan memata-matai.

7.     Misuse of Devices yaitu menyalahgunakan peralatan komputer.

8.     Credit Card Fraud yaitu penipuan kartu kredit.

9.     Service Offered Fraud yaitu penipuan melalui penawaran suatu jasa.

10.  Identity Theft and Fraud yaitu pencurian identitas dan penipuan.

11.  Computer-related Fraud yaitu penipuan melalui komputer.

12.  Computer-related Forgery yaitu pemalsuan melalui komputer.

13.  Computer-related Betting Yiatuv perjudian melalui komputer.

14.  Computer-related Extortion and Threats yaitu pemerasan dan pengancaman melalui komputer

15.  Child Pornography yaitu poronografi anak.

16.  Infringements of Copyright and Related Rights yaitu pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.

17.  Drug Traffikers yaitu peredaran narkoba.

Pentingnya HAKI untuk memajukan Indonesia


print("""

Assalamualaikum wr.wb kawan kawan

Nah disini mimin ingin memberikan pengetahuan yang begitu puennnting untuk dibahas, dipelajari, ditelaah, di dalami dan disegalakan. wkwkwkwk Canda canda. Kita disini akan membahas mengenai seberapa panting Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk setiap individu di indonesia saat ini.

BTWWWWW sebelum kita memulai pembahasannya, admin disini merupakan mahasiswa Universitas Jember Fakultas Ilmu Komputer prodi Informatika. Alasan dibuatnya blog ini adalah untuk memenuhi tanggugan saya di matakuliah Etika Profesi. 

OKK YOK lanjut.......

""") 

Print Success

Hak kekayaan intelektual

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang berdasarkan undang-undang atau peraturan atas karya cipta. Menurut undang-undang yang disetujui DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang berkaitan dengan masalah yang timbul dari penemuan dan kreativitas seseorang atau lebih, terkait dengan mengamankan reputasi di bidang komersial (lebih banyak reputasi bisnis). ) dan kegiatan/jasa di area bisnis (goodwill). Secara sederhana, hak kekayaan intelektual meliputi hak merek dagang, paten, dan hak cipta, dan ketiga hak tersebut diatur oleh undang-undang.


Hak Cipta ©

  • Pasal 1 UU No 28 Tahun 2014

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan prinsip deklaratif, setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tidak mengurangi batasan-batasan yang ditentukan oleh undang-undang. 2. Pengarang adalah satu orang atau lebih yang, sendiri atau bersama-sama, menciptakan suatu karya yang unik dan bersifat pribadi.


Karya adalah setiap karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dan diekspresikan dalam bentuk nyata berdasarkan inspirasi, keterampilan, pemikiran, imajinasi, keterampilan, keterampilan, atau kompetensi.


Pemilik hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pencipta yang secara sah menerima hak pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tambahan dari pihak yang secara sah menerima hak tersebut.


Hak lokal adalah hak terkait hak cipta yang merupakan hak eksklusif pelaku pertunjukan, produser rekaman suara, atau lembaga penyiaran layanan masyarakat.


paten

  • Pasal 1 UU No 13 Tahun 2016


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu untuk merealisasikan sendiri penemuan tersebut atau mengizinkan orang lain untuk mewujudkan penemuan tersebut. 2. Invensi adalah gagasan seorang penemu yang diwujudkan dalam kegiatan pemecahan masalah secara konkrit dalam bidang teknologi berupa produk atau proses atau untuk memperbaiki dan mengembangkan lebih lanjut suatu produk atau proses. Penemu adalah orang atau beberapa orang yang mengubah ide menjadi kegiatan yang menghasilkan penemuan.


Lisensi adalah hak berdasarkan persetujuan tertulis dari pemilik paten kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten yang tetap dilindungi selama jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Biaya lisensi adalah pembayaran yang dilakukan atas penggunaan hak paten.


PENEMUAN

PENEMUAN dibagi menjadi dua bagian, yaitu. H. Invensi yang telah diberikan Paten dan Invensi yang tidak dapat dipatenkan.


  • Penemuan yang dapat dipatenkan:

    Suatu invensi dianggap baru jika pada saat invensi diterima tidak sesuai dengan teknologi yang diumumkan sebelumnya.

    eknologi yang diterbitkan sebelumnya adalah teknologi yang diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu artikel, uraian tertulis, buku petunjuk atau cara lain sebelum tanggal penerimaan permintaan paten.


  • Penemuan yang tidak dapat dipatenkan:

  1. Suatu proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, peraturan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. 2. Metode penelitian, pengobatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan pada manusia atau hewan. 
  2. Teori dan metode sains dan matematika
  3. Makhluk selain mikroorganisme 
  4. Proses biologis yang diperlukan untuk menghasilkan tanaman atau hewan
  5. Kreasi estetika
  6. Aturan dan metode yang hanya berlaku untuk program komputer
  7. Penyajian Informasi
  8. Aturan atau metode untuk menjalankan bisnis dan permainan

 

MEREK

  • Pasal 1 UU No 20 Tahun 2016

Merek dagang adalah tanda yang dapat direpresentasikan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama,

Pentingnya Etika dalam Bisnis

Assalamualaikum wr.wb
Halo halo hai kawan jonesku disana, Canda canda wkwkwkwkwk

Nah kawan, kita disini akan mempelajari seberapa pentingnya etika di dalam suatu bisnis. Sebelum itu mimin mau kasih tau dulu bahwa alasan dibuatnya blog ini untuk memenuhi tugas kuliah Etika profesi Fakultas Ilmu Komputer Prodi Informatika Universitas Jember 

Etika Bisnis yaitu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika Bisnis berlaku dalam semua aspek dari aspek produksi, ditribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis ini berasal dari individu, organisasi, ataupun sistem hukum yang ada. 
Perlunya Etika Bisnis
Mengapa kita perlu Etika Bisnis??? Dalam berbisnis, kita tidak hanya melihat dari segi keuntungan yang kita miliki, tapi juga etika profesi kita kepada orang lain. Karena akan sia-sia nantinya, ketika kita sudah memiliki bisnis besar tapi tidak seimbang dengan etika profesi, maka orang lain tidak akan mau bekerjasama dengan kita. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia.
Macam- macam  Prinsip dalam Etika Bisnis, diantaranya: 

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis, yaitu:
  1. Tanggung jawab bisnis - dari shareholders ke takeholders
  2. Dampak ekonomis dan sosial bisnis - menuju inovasi, keadilan, dan komunitas dunia
  3. Perilaku bisnis - dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  4. Sikap saling menghormati aturan
  5. Dukungan bagi perdagangan bilateral
  6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
  7. Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

Prinsip Etika yang selanjutnya ialah:

Prinsip Otonomi 
Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.


Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan dari suatu bisnis.

 

Prinsip Otonomi  
Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. 

 

Prinsip Keadilan 

Setiap orang dalam berbisnis harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang artinya adalah tidak ada yang boleh merugikan salah satu pihak. 


Prinsip Saling Menguntungkan

Agar semua orang berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula dalam hal berbisnis yang kompetitif. 


Prinsip Integritas Moral

Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi. 



Masalah dalam Etika Bisnis
    Permasalahan pasti akan muncul dimanapun kita berada tak terlepas masalah Etika Bisnis ini. Masalah Etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Mungkin sebagian orang berpikir menyelesaikan masalah dalam Etika Bisnis ini adalah hal yang mudah. Namun kenyataannnya, ini lebih sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lamauntuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. 



FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adan...