Senin, 05 Desember 2022

Pentingnya HAKI untuk memajukan Indonesia


print("""

Assalamualaikum wr.wb kawan kawan

Nah disini mimin ingin memberikan pengetahuan yang begitu puennnting untuk dibahas, dipelajari, ditelaah, di dalami dan disegalakan. wkwkwkwk Canda canda. Kita disini akan membahas mengenai seberapa panting Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk setiap individu di indonesia saat ini.

BTWWWWW sebelum kita memulai pembahasannya, admin disini merupakan mahasiswa Universitas Jember Fakultas Ilmu Komputer prodi Informatika. Alasan dibuatnya blog ini adalah untuk memenuhi tanggugan saya di matakuliah Etika Profesi. 

OKK YOK lanjut.......

""") 

Print Success

Hak kekayaan intelektual

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang berdasarkan undang-undang atau peraturan atas karya cipta. Menurut undang-undang yang disetujui DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang berkaitan dengan masalah yang timbul dari penemuan dan kreativitas seseorang atau lebih, terkait dengan mengamankan reputasi di bidang komersial (lebih banyak reputasi bisnis). ) dan kegiatan/jasa di area bisnis (goodwill). Secara sederhana, hak kekayaan intelektual meliputi hak merek dagang, paten, dan hak cipta, dan ketiga hak tersebut diatur oleh undang-undang.


Hak Cipta ©

  • Pasal 1 UU No 28 Tahun 2014

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan prinsip deklaratif, setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tidak mengurangi batasan-batasan yang ditentukan oleh undang-undang. 2. Pengarang adalah satu orang atau lebih yang, sendiri atau bersama-sama, menciptakan suatu karya yang unik dan bersifat pribadi.


Karya adalah setiap karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dan diekspresikan dalam bentuk nyata berdasarkan inspirasi, keterampilan, pemikiran, imajinasi, keterampilan, keterampilan, atau kompetensi.


Pemilik hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pencipta yang secara sah menerima hak pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tambahan dari pihak yang secara sah menerima hak tersebut.


Hak lokal adalah hak terkait hak cipta yang merupakan hak eksklusif pelaku pertunjukan, produser rekaman suara, atau lembaga penyiaran layanan masyarakat.


paten

  • Pasal 1 UU No 13 Tahun 2016


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu untuk merealisasikan sendiri penemuan tersebut atau mengizinkan orang lain untuk mewujudkan penemuan tersebut. 2. Invensi adalah gagasan seorang penemu yang diwujudkan dalam kegiatan pemecahan masalah secara konkrit dalam bidang teknologi berupa produk atau proses atau untuk memperbaiki dan mengembangkan lebih lanjut suatu produk atau proses. Penemu adalah orang atau beberapa orang yang mengubah ide menjadi kegiatan yang menghasilkan penemuan.


Lisensi adalah hak berdasarkan persetujuan tertulis dari pemilik paten kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten yang tetap dilindungi selama jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Biaya lisensi adalah pembayaran yang dilakukan atas penggunaan hak paten.


PENEMUAN

PENEMUAN dibagi menjadi dua bagian, yaitu. H. Invensi yang telah diberikan Paten dan Invensi yang tidak dapat dipatenkan.


  • Penemuan yang dapat dipatenkan:

    Suatu invensi dianggap baru jika pada saat invensi diterima tidak sesuai dengan teknologi yang diumumkan sebelumnya.

    eknologi yang diterbitkan sebelumnya adalah teknologi yang diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu artikel, uraian tertulis, buku petunjuk atau cara lain sebelum tanggal penerimaan permintaan paten.


  • Penemuan yang tidak dapat dipatenkan:

  1. Suatu proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, peraturan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. 2. Metode penelitian, pengobatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan pada manusia atau hewan. 
  2. Teori dan metode sains dan matematika
  3. Makhluk selain mikroorganisme 
  4. Proses biologis yang diperlukan untuk menghasilkan tanaman atau hewan
  5. Kreasi estetika
  6. Aturan dan metode yang hanya berlaku untuk program komputer
  7. Penyajian Informasi
  8. Aturan atau metode untuk menjalankan bisnis dan permainan

 

MEREK

  • Pasal 1 UU No 20 Tahun 2016

Merek dagang adalah tanda yang dapat direpresentasikan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adan...